Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kie Raha Ternate dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat telah mendatangani Momerandum of Undestending (MoU) di bidang pendidikan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Penandatanganan MoU dilakukan pada Senin 14 Februari 2022, di Aula kantor Bupati Halmahera Barat.

Turut hadir dari kalangan pemerintah daerah adalah Bupati James Uang, S.Pd. MM, Kepala Dinas Pendidikan, Harun Kasim, S.Pd. MM, UPT Dinas Pendidikan, Guru TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Halmahera Barat. Sedangkan dari STKIP Kie Raha Ternate, dihadiri oleh Ketua Dr. H. Sidik D. Siokona, M.Pd. Wakil I Bidang Akademik Dr. Abdul Rasyid Umaternate, M.Si, Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan Dr. H. Hamid Ismail, Kepala UPT PPL Idrus Ahmad, M.Pd.

Dr. Sidik Dero Siokona, M. Pd selaku Ketua STKIP Kie Raha Ternate pada kesempatan penyerahan naskah MoU, megatakan bahwa kehadiran STKIP Kie Raha Ternate sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Maluku Utara, memiliki 10 program studi yang bisa menjadi pilihan bagi guru-guru yang belum berpendidikan sarjana. Kesepuluh program studi itu, antara lain: Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Olahraga, Pendidikan Bahasa Inggiris, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Georafi, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, dan Pendidikan Matematia, semuannya adalah program sarjana Strata Satu (S1).
Sementara bagi guru PNS/Honorer dan tenaga kependidikan yang belum sarjana termasuk lulusan SMA sederajat, bisa melanjutkan studi di IAI As-Siddik sebagai Perguruan Tinggi Swasta di bawah satu yayasan dengan STKIP Kie Raha Ternate, yaitu Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia YPSDMUI. Mereka bisa memilih progras tudi yang tidak dimiliki oleh STKIP Kie Raha Ternate, antara lain; Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Manajemen Pendidikan Islam, Bimbingan Konseling Islam, Ekonomi Syaraiah, Perbankan Syariah, dan Sejarah Peradaban Islam, semuannya adalah program sarjana Strata Satu (S1).
Menurut Sidik, pengembangan SDM terutama guru-guru di Halbar perlu adanya dasar hukum yang mengingat antara kedua belapihak. Paling tidak, harus ada MoU, baru diikuti dengan ijin studi Badan Kepegawaian Nasional dari Pemda Halbar, sehingga di kemudian hari, guru-guru yang tamat sarjana tidak terkendala penyesuain ijasahnya di pementah daerah. “kami dari dua perguruan tinggi ini, sangat prihatin dengan tenaga guru yang belum sarjana di Halmahera Barat yang jumlahnya kurang lebih di atas 300 orang, jadi kami akan siap membantu, tapi perlu adanya kerjasama lebih dahulu dari kedua bela pihak. Karena UU menghendaki setiap guru harus berpendidikan minimal sarjana” jelas Sidik.
Sementara itu, Bupati Halmahera Barat James Uang dalam sambuatnnya mengatakan, bahwa langkah yang diambil oleh STKIP Kie Raha Ternate untuk membantu guru-guru melanjutkan studi S1 sangatlah tepat, karena ikut mendukung salah satu program prioritas Pemda Halmbar, yaitu: ‘Halbar Cerdas”. Program ini, harus dimuli dari guru-guru. “Bagaimana anak-anak atau generasi kita bisa cerdas, kalau guru-gurunya itu belum cerdas?” tanya James Uang, S.Pd, MM. Sebagai bentuk komitmennya, Bupati langsung memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Barat untuk mendata semua guru baik TK/PAUD maupun SD yang belum sarjana untuk segera mendaftarkan diri mengikuti kuliah tahun ini.”Saya perintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mulai hari ini, segera mendata guru-guru TK/PAUD dan guru-guru SD baik PNS maupun Honorer untuk mengikuti perkulihaan tahun ini juga” tegas Bupati.

Bupati berharap semua guru yang belum sarjana untuk mendaftar kuliah tahun ini, walaupun biayanya ditanggung oleh masing-masing calon mahasiswa. “Saya berharap, guru-guru yang belum sarjana segera mendaftarkan diri, saya tidak menjanjikan apa-apa kepada kalian, tapi mudah-mudahan kalau DAU kita sudah normal, paling tidak diakhir studi anda, pemerintah juga akan memperhatikan kalian, ungkap Bupati di hadapan perwakilan calon mahasiswa yang menghadiri penyerahan MoU itu.
Adapun MoU antara STKIP Kie Raha Ternate dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berisi poin-poin berikut: Pasal 3 Lingkup dan Pelaksanaan Kegiatan (1) Perkilihan Program Studi S1 bagi guru-guru PNS yang belum berpendidikan S1 di Kabupaten Halmahera Barat (2) Pelatihan/Workshop peningkatan kompetensi dan profesionalisme bagi guru pada satuan pendidikan SD dan SMP di kabupaten Halmahera Barat (3) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dosen dan mahasiswa untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat (4) mencanangkan Desa Edukasi di Kabupaten Halmahera Barat (5) pelibatan pemerintah daerah, khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Barat dan guru-guru sebagai stekehorder dalam hal: perumusan, evaluasi, sosialisasi, visi, misi, tujuan, strategi serta peninjauan kurikulum STKIP Kie Raha Kota Ternate (6) pelibatan kepala sekolah sebagai pengguna lulusan STKIP Kie Raha Kota Ternate dalam melakukan tracer study (7) pemanfaatan sumber daya pada masing-masing pihak dalam pelaksanaan program mutu pendidikan.
Sumber : Idrus Ahmad